Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARA PEMILU TAHUN 2004
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. melanggar sumpah/janji; d. melanggar kode etik; atau e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan : a. Anggota KPU dilakukan oleh PRESIDEN atas persetujuan dan/atau usul DPR; b. Anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU; c. Anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU. (3) Untuk memeriksa adanya pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dibentuk Dewan Kehormatan. (4) Dewan Kehormatan KPU merekomendasikan hasil pemeriksaannya kepada KPU, dan Dewan Kehormatan KPU Provinsi merekomendasikan hasil pemeriksaannya kepada KPU Provinsi.
