Pasal 20
BAB 4 — AHLI WARIS PENERIMA UANG PENGHARGAAN
(1) KPU melakukan pendataan dan meminta dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 19 kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU atau janda atau duda atau anak kandung. (2) KPU setelah menerima dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan pemeriksaan dan perhitungan masa kerja keanggotaan KPU yang memenuhi syarat dan berhak atau tidak menerima uang penghargaan. (3) KPU Provinsi melakukan pendataan dan meminta dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 19 kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi atau janda atau duda atau anak kandung. (4) KPU Provinsi setelah menerima dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan pemeriksaan dan perhitungan masa kerja keanggotaan KPU Provinsi yang memenuhi syarat dan berhak atau tidak menerima uang penghargaan. (5) KPU Kabupaten/Kota melakukan pendataan dan meminta dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 19 kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota atau janda atau duda atau anak kandung. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) KPU Kabupaten/Kota setelah menerima dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melakukan pemeriksaan dan perhitungan masa kerja keanggotaan KPU Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat dan berhak atau tidak menerima uang penghargaan.
