Pasal 19
BAB 4 — AHLI WARIS PENERIMA UANG PENGHARGAAN
(1) Dalam hal uang penghargaan yang diterimakan kepada janda atau duda selaku ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, Pasal 16 ayat (2) huruf a, dan Pasal 17 ayat (2) huruf a, wajib dibuktikan dengan : a. Keputusan PRESIDEN tentang pengangkatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Keputusan KPU tentang pengangkatan Ketua dan Anggota KPU Provinsi, atau Keputusan KPU tentang pengangkatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota; b. Berita Acara pelantikan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota; c. fotocopy akte perkawinan yang sah dan dilegalisasi oleh lembaga/intansi yang berewenang; d. surat keterangan kematian Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota KPU, Ketua atau Anggota KPU Provinsi, Ketua atau Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuat oleh rumah sakit, kepala desa/lurah atau pejabat yang berwenang; e. penetapan pengadilan agama sebagai ahli waris bagi janda atau duda yang perkawinannya dilakukan menurut hukum islam, dan pengadilan negeri yang perkawinannya dilakukan bukan menurut hukum islam; f. fotocopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan yang masih berlaku dan fotocopy kartu keluarga. (2) Dalam hal uang penghargaan yang diterimakan kepada anak kandung selaku ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, Pasal 16 ayat (2) huruf b, dan Pasal 17 ayat (2) huruf b, wajib dibuktikan dengan : a. Keputusan PRESIDEN tentang pengangkatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Keputusan KPU tentang pengangkatan Ketua dan Anggota KPU Provinsi, atau Keputusan KPU tentang pengangkatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Berita Acara pelantikan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota; c. fotocopy akte perkawinan orang tua kandung yang sah dan dilegalisasi oleh lembaga/intansi yang berewenang; d. fotocopy akte kelahiran anak kandung yang bersangkutan yang dilegalisasi oleh intansi yang berwenang; e. surat keterangan kematian Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota KPU, Ketua atau Anggota KPU Provinsi, Ketua atau Anggota KPU Kabupaten/Kota, dan janda atau duda dari Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota KPU, Ketua atau Anggota KPU Provinsi, Ketua atau Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuat oleh rumah sakit, kepala desa/lurah atau pejabat yang berwenang; f. penetapan pengadilan agama sebagai ahli waris bagi anak kandung yang perkawinanan orang tuanya dilakukan menurut hukum islam, dan pengadilan negeri bagi perkawinan orang tuanya dilakukan bukan menurut hukum islam; g. fotocopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan yang masih berlaku dan fotocopy kartu keluarga bagi anak kandung yang belum kawin.
