PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL...
Pasal 18
BAB 4 — AHLI WARIS PENERIMA UANG PENGHARGAAN
Apabila anak kandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, Pasal 16 ayat (2) huruf b, dan Pasal 17 ayat (2) huruf b lebih dari satu, uang penghargaan diterimakan kepada anak kandung yang secara aklamasi ditunjuk berdasarkan surat kuasa yang dibuat diatas kertas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh seluruh anak kandung yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau belum bersia 17 (tujuh belas) tahun tetapi telah kawin.
