PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL...
Pasal 17
BAB 4 — AHLI WARIS PENERIMA UANG PENGHARGAAN
(1) Dalam hal Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota meninggal dunia, uang penghargaan diterimakan kepada ahli waris yang sah. (2) Ahli waris yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. janda atau duda dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang meninggal dunia; atau b. anak kandung dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, apabila janda atau duda telah meninggal dunia. www.djpp.kemenkumham.go.id
