Pasal 14
BAB 3 — PEMBERIAN DAN PERHITUNGAN UANG PENGHARGAAN
(1) Penerima uang penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, wajib dibuktikan dengan Keputusan KPU tentang pengangkatan sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Berita Acara pelantikan dan Keputusan KPU tentang pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penerima uang penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang tidak dapat menyelesaikan masa kerja jabatannya, wajib dibuktikan dengan Keputusan KPU tentang pengangkatan sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Berita Acara pelantikan dan Keputusan KPU tentang pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota. (3) Penerima uang penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu, wajib dibuktikan dengan Keputusan KPU tentang pengangkatan sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu, Berita Acara pelantikan dan Keputusan KPU tentang pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota.
