PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL...
Pasal 15
BAB 4 — AHLI WARIS PENERIMA UANG PENGHARGAAN
(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU meninggal dunia, uang penghargaan diterimakan kepada ahli waris yang sah. (2) Ahli waris yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. janda atau duda dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU yang meninggal dunia; atau b. anak kandung dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU yang meninggal dunia, apabila janda atau duda telah meninggal dunia.
