Pasal 13
BAB 3 — PEMBERIAN DAN PERHITUNGAN UANG PENGHARGAAN
(1) Penerima uang penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi wajib dibuktikan dengan Keputusan KPU tentang pengangkatan sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Berita Acara pelantikan dan Keputusan KPU tentang pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi. (2) Penerima uang penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi yang tidak dapat menyelesaikan masa kerja jabatannya, wajib dibuktikan dengan Keputusan KPU tentang pengangkatan sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Berita Acara pelantikan dan Keputusan KPU tentang pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi. (3) Penerima uang penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi pengganti antarwaktu, wajib dibuktikan dengan Keputusan KPU tentang pengangkatan sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi pengganti antarwaktu, Berita Acara pelantikan dan Keputusan KPU tentang pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi.
