Pasal 12
BAB 3 — PEMBERIAN DAN PERHITUNGAN UANG PENGHARGAAN
(1) Penerima uang penghargaan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU wajib dibuktikan dengan Keputusan
tentang pengangkatan sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Berita Acara pelantikan dan Keputusan PRESIDEN tentang pemberhentian sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU. (2) Penerima uang penghargaan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU yang tidak dapat menyelesaikan masa kerja jabatannya, wajib dibuktikan dengan Keputusan PRESIDEN tentang pengangkatan sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Berita Acara pelantikan dan Keputusan PRESIDEN tentang pemberhentian sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU. (3) Penerima uang penghargaan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU pengganti antarwaktu, wajib dibuktikan dengan Keputusan
tentang pengangkatan sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU pengganti antarwaktu, Berita Acara pelantikan dan Keputusan Presdien tentang pemberhentian sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU.
