PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum...
Pasal 7
Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai wewenang: a. memberikan pertimbangan atas seluruh Informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; b. memberikan pertimbangan mengenai pelaksanaan uji konsekuensi; c. memberikan pertimbangan mengenai pemberian tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Publik; dan d. memberikan pertimbangan mengenai penanganan Sengketa Informasi Publik.
- Di antara huruf e dan huruf f ayat (1) disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf e1 dan huruf e2, setelah huruf h ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf i, serta ketentuan huruf e ayat (1), ayat (2), dan huruf c ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
