Pasal 6
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas: a. menunjuk PPID; b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; c. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik; d. mewakili KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dalam hal terjadi proses penyelesaian sengketa terkait Informasi Publik KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di Komisi Informasi atau pengadilan; dan e. melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan PPID mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN dan mengangkat PPID; b. MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID; d. menunjuk PPID untuk mewakili KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dalam hal terjadi proses penyelesaian sengketa terkait
Informasi Publik KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di Komisi Informasi atau di pengadilan; e. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana, pejabat fungsional dan/atau petugas pelayanan Informasi; dan f. mengevaluasi kinerja, struktur dan para penanggung jawab akses Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
- Ketentuan huruf d Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
