Pasal 5
(1) Pembina PPID terdiri atas: a. KPU dijabat oleh Ketua, anggota, dan Sekretaris Jenderal KPU; b. KPU Provinsi dijabat oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota dijabat oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota. (2) Atasan PPID terdiri atas: a. KPU dijabat oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis; b. KPU Provinsi dijabat oleh Sekretaris KPU Provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota dijabat oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. (3) Tim pertimbangan terdiri atas: a. unsur KPU yang meliputi:
- anggota KPU yang membidangi divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat;
- Sekretaris Jenderal KPU;
- Deputi Bidang Administrasi; dan
- Inspektur Utama. b. unsur KPU Provinsi yang meliputi:
- anggota KPU Provinsi yang membidangi divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat;
- Sekretaris KPU Provinsi; dan
- Kepala Bagian yang membidangi partisipasi dan hubungan masyarakat. c. unsur KPU Kabupaten/Kota yang meliputi:
- anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat;
- Sekretaris KPU Kabupaten/Kota; dan
- Kepala Subbagian yang membidangi partisipasi dan hubungan masyarakat.
(4) PPID dijabat oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi partisipasi dan hubungan masyarakat atau yang ditetapkan oleh Ketua KPU; b. pejabat administrator yang membidangi partisipasi dan hubungan masyarakat atau yang ditetapkan oleh Ketua KPU Provinsi; dan c. pejabat pengawas yang membidangi partisipasi dan hubungan masyarakat atau yang ditetapkan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota. (5) PPID pelaksana terdiri atas: a. KPU dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama; b. KPU Provinsi dijabat oleh pejabat administrator; dan c. KPU Kabupaten/Kota dijabat oleh pejabat pengawas. (6) Petugas pelayanan Informasi ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik.
- Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
