Pasal 8
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas: a. melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik; b. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; c. menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di satuan kerja masing-masing; d. menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; e. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan; e1. menyerahkan hasil Pengujian Konsekuensi kepada Pembina PPID dengan persetujuan
Atasan PPID untuk diputuskan dalam rapat pleno; e2. MENETAPKAN hasil Pengujian Konsekuensi setelah memperoleh persetujuan dalam rapat pleno KPU; f. menyediakan Informasi Publik; g. melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan Informasi Publik; h. menyusun laporan layanan Informasi Publik; dan i. menyusun program dan pelayanan Informasi Publik. (2) Pengujian Konsekuensi sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh PPID KPU atau PPID KPU Provinsi. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID mempunyai wewenang: a. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; b. meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; c. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan atau rahasia, dengan memperhatikan masukan tim pertimbangan; d. MENETAPKAN Daftar Informasi Publik; dan e. MENETAPKAN strategi dan metode pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan Informasi Publik.
- Ketentuan Paragraf 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
