Pasal 48
(1) Prosedur pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a ditentukan sebagai berikut: a. Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan harus mengisi formulir keberatan; b. PPID wajib memberikan nomor registrasi pendaftaran pengajuan keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan; c. PPID wajib menyimpan
formulir keberatan yang telah diberikan nomor registrasi pendaftaran sebagai lampiran tanda bukti pengajuan keberatan; d. dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus, petugas pelayanan Informasi memberikan bantuan pengisian formulir keberatan; e. formulir keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit memuat:
nomor registrasi pendaftaran pengajuan keberatan;
nomor registrasi pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
tujuan penggunaan Informasi Publik;
identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
alasan pengajuan keberatan;
tanggal pengajuan keberatan;
waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas pelayanan Informasi;
nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
nama dan tanda tangan petugas pelayanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan; dan f. PPID wajib memberikan tanda bukti pengajuan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya. (2) Dihapus.
Ketentuan angka 1 huruf a Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
