Pasal 49
Prosedur pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b, ditentukan sebagai berikut: a. pengajuan keberatan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui surat elektronik harus mencantumkan paling sedikit:
nomor registrasi pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
tujuan penggunaan Informasi Publik;
identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
surat kuasa khusus dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain;
alasan pengajuan keberatan; dan
tanggal pengajuan keberatan; dan b. PPID memberikan nomor registrasi pendaftaran pengajuan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan setelah diterimanya pengajuan keberatan melalui surat elektronik.
Ketentuan huruf d ayat (2) Pasal 50 diubah dan Pasal 50 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
