PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum...
Pasal 46
Prosedur pengajuan keberatan ditentukan sebagai berikut: a. pengajuan keberatan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan alasan pengajuan keberatan; b. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
- penolakan berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
- tidak disediakannya Informasi Publik secara berkala;
- tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
- Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi ini. c. pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan d. pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum dengan disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan angka 2 huruf e ayat (1) Pasal 48 diubah dan Pasal 48 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
