Pasal 44
(1) Permintaan Informasi Publik dinyatakan dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, ditentukan sebagai berikut: a. PPID memberikan akses bagi Pemohon Informasi Publik untuk mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai dengan cara:
- mendapatkan salinan Informasi Publik;
- mendapatkan Informasi Publik dalam bentuk lain;
- melihat dan mendokumentasikan;
- melihat; dan
- mendapatkan penjelasan secara lisan;
b. dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, PPID memberikan salinan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk dokumen digital atau dokumen nondigital; c. Pemohon Informasi Publik yang meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib:
- mengisi formulir permintaan
Informasi Publik; 2. membayar atau mengganti biaya salinan Informasi Publik jika dibutuhkan; dan 3. mengisi tanda terima Informasi Publik; d. biaya penyalinan dan pengiriman Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibebankan kepada Pemohon Informasi Publik; dan e. biaya penyalinan dan pengiriman Informasi Publik dibayar oleh Pemohon Informasi Publik kepada pihak penyedia jasa penyalinan dan pengiriman Informasi Publik. (2) Ketentuan mengenai prosedur permintaan Informasi Publik dinyatakan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
- Ketentuan angka 3, angka 4, dan angka 5 huruf b Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
