Pasal 43
(1) Permintaan Informasi Publik dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, ditentukan sebagai berikut: a. PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan; b. dalam hal terdapat penolakan Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai penetapan PPID KPU atau PPID KPU Provinsi mengenai klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan; dan c. pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan dalam jangka waktu:
paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap dalam hal permintaan berkaitan dengan Informasi kelembagaan dan/atau Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap penyelenggaraan yang telah berlalu; atau
paling lambat 3 (tiga) hari setelah Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap dalam hal permintaan berkaitan dengan Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap yang sedang berjalan. (2) Ketentuan mengenai prosedur permintaan Informasi Publik dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
