Pasal 42
(1) Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, ditentukan sebagai berikut: a. Permintaan Informasi Publik tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 37, dan Pasal 38; b. PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik; c. Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon Informasi Publik; dan d. dalam hal Pemohon Informasi Publik tidak menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf c, PPID memberikan catatan pada buku register Permintaan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan. (2) Ketentuan mengenai prosedur permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
