PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum...
Pasal 41
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota atas Permintaan Informasi Publik dari Pemohon Informasi Publik dapat menyatakan Permintaan Informasi Publik: a. tidak lengkap; b. ditolak; atau c. dikabulkan.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
