Pasal 38
(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b ditentukan sebagai berikut: a. Permintaan Informasi Publik diajukan melalui surat elektronik; b. Pemohon Informasi Publik harus mencantumkan paling sedikit:
nama lengkap orang perorangan, badan hukum, kelompok orang, atau kuasanya;
nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk elektronik atau nomor akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
alamat;
nomor telepon;
surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
rincian Informasi Publik yang diminta;
tujuan penggunaan Informasi Publik;
cara memperoleh Informasi Publik; dan
cara mengirimkan Informasi Publik; dan c. PPID memberikan nomor registrasi pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik setelah diterimanya Permintaan Informasi Publik melalui surat elektronik. (2) Ketentuan mengenai prosedur permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 39 diubah dan Pasal 39 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
