Pasal 37
(1) Prosedur Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a ditentukan sebagai berikut: a. Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir Permintaan Informasi Publik; b. PPID wajib memberikan nomor registrasi pendaftaran setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir Permintaan Informasi Publik; c. PPID wajib menyimpan
formulir Permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor registrasi pendaftaran sebagai lampiran tanda bukti permintaan; d. dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus, petugas pelayanan Informasi memberikan bantuan pengisian formulir Permintaan Informasi Publik; dan e. formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit memuat:
nomor registrasi pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah Permintaan Informasi Publik diregistrasi;
nama lengkap orang perorangan, badan hukum, kelompok orang atau kuasanya;
nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk elektronik atau nomor akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
nomor telepon dan/atau nama surat elektronik;
surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
rincian Informasi Publik yang diminta;
tujuan penggunaan Informasi Publik;
cara memperoleh Informasi Publik; dan
cara mengirimkan Informasi Publik. (2) Dihapus.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
