PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum...
Pasal 36
(1) Permintaan Informasi Publik diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. (2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mendatangi langsung ke kantor KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; b. mengirimkan surat Permintaan Informasi Publik melalui surat elektronik; atau c. mengirimkan surat Permintaan Informasi Publik melalui e-PPID KPU, e-PPID KPU Provinsi, atau e-PPID KPU Kabupaten/Kota.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah dan Pasal 37 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
