Pasal 34
Pelayanan atas Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan: a. kategori Informasi Publik yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik; b. kedudukan hukum Pemohon Informasi Publik; c. rentang waktu pelayanan untuk menjamin kebermanfaatan Informasi Publik bagi Pemohon Informasi Publik; d. ketepatan materi Informasi Publik, bentuk Informasi Publik, dan cara pemberian sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Pemohon Informasi Publik; e. pelindungan Data Pribadi sesuai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data Pribadi; f. aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas; dan g. perilaku pelayanan yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik.
- Ketentuan huruf b dan huruf c ayat (2) Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
