PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum...
Pasal 32
(1) Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meliputi: a. pelayanan secara aktif melalui pengumuman Informasi Publik; b. pelayanan atas Permintaan Informasi Publik; c. pelayanan atas pengajuan keberatan; dan d. pembentukan maklumat pelayanan Informasi Publik. (2) Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi PPID.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
