Pasal 31
(1) PPID KPU atau PPID KPU Provinsi dapat melakukan pengubahan status klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan. (2) Pengubahan status klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi dan persetujuan dari Ketua dan anggota KPU atau KPU Provinsi.
(3) Ketentuan mengenai Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26A berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengubahan status klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan. (4) Pengubahan status klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan penetapan PPID KPU atau PPID KPU Provinsi. (5) Ketentuan mengenai format lembar Pengujian Konsekuensi atas pengubahan klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
- Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
