Pasal 39
(1) PPID wajib mencatat Permintaan Informasi Publik dalam buku register Permintaan Informasi Publik. (2) Buku register Permintaan Informasi Publik paling sedikit memuat: a. nomor registrasi pendaftaran Permintaan Informasi Publik; b. tanggal Permintaan Informasi Publik;
c. nama lengkap orang perorangan, badan hukum, kelompok orang atau kuasanya; d. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk elektronik atau nomor akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; e. alamat; f. nomor telepon dan nama surat elektronik; g. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; h. rincian Informasi Publik yang diminta; i. tujuan penggunaan Informasi Publik; j. status Informasi Publik; k. format Informasi Publik yang dikuasai; l. jenis permintaan; m. alasan penolakan dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak; n. hari dan tanggal pemberitahuan tertulis serta pemberian Informasi Publik; dan o. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta. (3) PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik. (4) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1) serta huruf b, huruf c, dan huruf h ayat (2) Pasal 40 diubah dan Pasal 40 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
