Pasal 22
(1) Pembuatan, penetapan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan di bawah koordinasi PPID. (2) Pembuatan, penetapan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dilakukan dengan tahapan: a. PPID melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan biro/pusat/inspektorat/bagian/ subbagian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. setiap biro/pusat/inspektorat/bagian/subbagian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui PPID pelaksana mengidentifikasi Informasi Publik yang berada dalam penguasaan sesuai dengan format yang telah disediakan; c. PPID di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersama PPID pelaksana melakukan kategorisasi Informasi Publik sesuai dengan format Daftar Informasi Publik; d. PPID di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan usulan Daftar Informasi Publik kepada Atasan PPID untuk dikoreksi;
e. Atasan PPID menyerahkan Daftar Informasi Publik hasil koreksi kepada tim pertimbangan untuk mendapatkan masukan dan persetujuan; f. Tim pertimbangan menyerahkan Daftar Informasi Publik yang telah disetujui kepada pembina PPID untuk disahkan melalui rapat pleno; g. PPID di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; h. penetapan Daftar Informasi Publik dilakukan berdasarkan persetujuan Atasan PPID; dan i. PPID di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
- Ketentuan Pasal 23 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
