PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum...
Pasal 23
(1) Pembuatan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, memperhatikan: a. keterlibatan seluruh biro/pusat/inspektorat/bagian/subbagian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam memberikan Daftar Informasi Publik yang dikuasai; b. ketepatan dan keseragaman dalam pengisian Daftar Informasi Publik di biro/pusat/inspektorat/bagian/subbagian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan c. ketepatan waktu penetapan dan pemutakhiran. (2) Pembuatan Daftar Informasi Publik dapat dimanfaatkan untuk: a. pelayanan Informasi Publik; b. koordinasi antar unit/satuan kerja; c. evaluasi kinerja; dan d. bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. (3) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
