Pasal 21
(1) Pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan terhadap Informasi Publik yang dikuasai dan berada di bawah kewenangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit/satuan kerja yang menguasai Informasi Publik berkoordinasi dengan PPID KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. kemampuan data untuk dibagikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi sesuai perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi; b. pelindungan Data Pribadi; dan c. aksesibilitas Penyandang Disabilitas. (4) Bentuk dokumen Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berupa dokumen digital dan dokumen nondigital.
- Ketentuan huruf b dan huruf c ayat (2) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
