PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum...
Pasal 20
Pengelolaan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meliputi: a. pendokumentasian Informasi Publik; b. pembuatan, penetapan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; dan c. Pengujian Konsekuensi.
- Ketentuan huruf b ayat (3) Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
