PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum...
Pasal 19
Sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan Pengujian Konsekuensi berdasarkan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ini.
- Ketentuan huruf c Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
