PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 99
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual berdasarkan: a. hasil Verifikasi Faktual kepengurusan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78; dan b. berita acara hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1). (2) Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Sipol.
