PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 98
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 97 ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi melalui Sipol. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
