PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 97
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, dan Pasal 96 menggunakan formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.ANGGOTA.KPU.KABKOTA- PARPOL. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL
LEMBARKERJA.VERFAK.ANGGOTA.KPU.KABKOTA- PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
