PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 96
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal, tidak dapat dihadirkan di Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 sampai dengan batas waktu yang ditentukan, status keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
