PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 95
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang meninggal dunia, status keanggotaan dinyatakan: a. memenuhi syarat, apabila anggota Partai Politik meninggal dunia sejak masa pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain; atau b. tidak memenuhi syarat, apabila anggota Partai Politik meninggal dunia pada masa sebelum pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain.
