Pasal 94
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan telah mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik dan tidak bersedia untuk mengisi formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.PENGUNDURANDIRI- PARPOL, keanggotaannya dinyatakan memenuhi syarat. (2) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan telah mengundurkan diri dan bersedia untuk mengisi formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.PENGUNDURANDIRI- PARPOL, keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.PENGUNDURANDIRI- PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
