Pasal 93
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan bersedia mengisi formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.ANGGOTA-PARPOL, keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat. (2) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan tidak bersedia mengisi formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.ANGGOTA-PARPOL, keanggotaannya dinyatakan memenuhi syarat. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL
SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.ANGGOTA-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
