Pasal 92
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan identitas anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol telah sesuai dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK dan menyatakan sebagai anggota Partai Politik, status keanggotaannya dinyatakan memenuhi syarat. (2) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan identitas anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas anggota pada KTA dan/atau KTP-el atau KK, status keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat. (3) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang tidak dapat menunjukkan kepemilikan KTA dan/atau KTP-el atau KK, status keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
