Pasal 91
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota tidak dapat menghadirkan anggota Partai Politik di kantor Partai Politik tingkat kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan
Verifikasi Faktual keanggotaan terhadap anggota Partai Politik dengan menggunakan sarana teknologi informasi. (2) Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual dan Pengurus Partai Politik untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual keanggotaan secara langsung. (3) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat keraguan terhadap anggota Partai Politik, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah anggota Partai Politik pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan dengan panggilan video atau konferensi video.
