PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 100
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Provinsi menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERFAK.KPU.PROV-PARPOL. (2) KPU Provinsi menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui Sipol. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.VERFAK.KPU.PROV-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
