Pasal 101
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual berdasarkan:
a. hasil Verifikasi Faktual kepengurusan tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73; dan b. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1). (2) KPU menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERFAK.KPU-PARPOL. (3) Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Sipol. (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.VERFAK.KPU- PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
