PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 102
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) kepada: a. Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat; dan b. Bawaslu. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) Hari setelah KPU melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual.
