PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 103
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) terdapat hasil Verifikasi Faktual kepengurusan yang dinyatakan belum memenuhi syarat, Partai Politik dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan pada masa perbaikan kepada KPU. (2) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) terdapat hasil Verifikasi Faktual keanggotaan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan pada masa perbaikan kepada KPU melalui Sipol.
