Pasal 104
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan dan/atau keanggotaan kepada KPU melalui Sipol. (2) Partai Politik calon peserta Pemilu menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; b. pemenuhan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada susunan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat; dan/atau c. domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. (3) Partai Politik calon peserta Pemilu menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan melalui Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit sejumlah kekurangan.
