PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 105
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU membuka masa perbaikan persyaratan kepengurusan untuk Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dan perbaikan persyaratan keanggotaan untuk Partai Politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2). (2) Waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu INDONESIA Barat, kecuali Hari terakhir masa penyampaian perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu INDONESIA Barat.
