PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK...
Pasal 106
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU menerima dokumen persyaratan perbaikan selama masa penyampaian perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2). (2) KPU tidak menerima dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan dan keanggotaan apabila telah melewati batas akhir waktu penyampaian perbaikan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2).
