Pasal 87
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Verifikasi Faktual keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), dapat membentuk verifikator faktual yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing kabupaten/kota. (2) Verifikator faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; c. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; d. tidak menjadi anggota Partai Politik; e. berdomisili di wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota setempat; f. mampu secara jasmani dan rohani; dan g. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. (3) Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang harus diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota meliputi: a. fotokopi KTP-el atau KK; b. surat pernyataan yang ditandatangani berisi pernyataan:
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; dan
- tidak menjadi anggota partai politik; dan c. surat keterangan kesehatan dari Pusat Kesehatan Masyarakat. (4) Verifikator faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
