Pasal 86
BAB 6 — VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Penentuan jumlah sampel dengan metode Krejcie dan Morgan sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (2) dilakukan dengan: a. menentukan jumlah sampel dengan rumus Krejcie dan Morgan berdasarkan jumlah anggota yang diserahkan oleh Partai Politik; dan b. dalam hal penghitungan jumlah sampel menghasilkan angka pecahan, maka:
- apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
- apabila dua tempat desimal bernilai 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
(2) Penentuan pencuplikan sampel dengan metode pengambilan sampel sistematis sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (3) dilakukan dengan: a. menentukan interval sampel yang akan dicuplik dengan cara menggunakan rumus pengambilan sampel sistematis; b. penentuan sampel didasarkan pada data anggota yang sudah diurutkan berdasarkan wilayah, jenis kelamin, dan umur; c. nomor awal pencuplikan sampel diambil dengan cara melakukan pengundian dimulai dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor hasil interval sampel sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. pencuplikan sampel berikutnya dimulai dari nomor awal pencuplikan sampel ditambah dengan kelipatan interval sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan dipenuhi jumlah sampel anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan e. dalam hal pencuplikan sampel menghasilkan angka pecahan, maka:
- apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
- apabila dua tempat desimal bernilai 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
